Tanggapi Dicabutnya Status Darurat Covid-19 oleh WHO, Menkes Budi: Sekarang Ujiannya Varian Acturus

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 15:10 WIB
Menkes Budi Gunadi tanggapi soal status darurat pandemi Covid-19 yang dicabut WHO. (Setkab.go.id)
Menkes Budi Gunadi tanggapi soal status darurat pandemi Covid-19 yang dicabut WHO. (Setkab.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi dicabutnya status darurat global pandemi Covid-19.

Badan kesehatan dunia WHO telah mencabut status kedaduratan pandemi Covid-19, meski saat ini Indonesia belum beralih ke endemi.

Soal dicabutnya status kedaruratan pandemi Covid-19 oleh WHO, pemerintah melalui Menteri Kesehatan memberi respon.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Kapan Dibuka? Simak Jadwal dan Tips Lolos Seleksinya!

Menkes Budi Gunadi mengatakan meski telah dicabut status kedaruratannya, masyarakat tetap harus waspada akan adanya varian baru.

"Sekarang ujiannya memang ya sekarang varian Acturus," ujar Menkes Budi, dikutip dari PMJ News, Minggu (7/5/2023).

Meski begitu saat ini, Menkes mengatakan angka kasus masih di sekitar 2 ribuan per hari.

Baca Juga: Alhamdulillah! Undangan Pencairan Tahap 2 Via PT Pos Indonesia, Cek Bansos yang Dibagikan ke KPM

"Puncak itu terjadi kalau dominasi suatu varian tuh sudah mendekati 95 persen. Sekarang yang acturus ini sudah 85-90 persen, jadi puncaknya sekarang sudah akan lewat," terang Menkes Budi.

Indonesia sendiri katanya telah mempersiapkan diri sebelum memasuki endemi. Namun untuk pencabuatan pandemi Covid-19 masih menunggu keputusan dari presiden.

Menkes Budi meminta WHO untuk meyakinkan berbagai negera sebelum pandemi Covid-19 beralih ke endemi. Mengingat statusnya global.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 4 Formasi Prioritas yang Akan Lolos Seleksi

"Kita juga lapor ke WHO bahwa Indonesia sudah siap tapi ini kan pandeminya bersifat dunia, nggak mungkin Indonesia jalan sendiri, jadi membantu menyakinkan semua dan juga WHO bahwa negara-negara lain juga sudah siap," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X