Untuk jadwal pencairan kedua bansos tersebut, KPM harus terlebih dahulu menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Kemudian para KPM dapat melakukan pencairan sesuai dengan jadwal, waktu, lokasi pencairan yang tertera pada surat undangan tersebut.
Demikian informasi mengenai bansos BPNT dan PKH Tahap 2 yang cair berbarengan bagi KPM yang tercantum di BNBA dari PT Pos Indonesia.***