Begini Cara Daftar Bansos PKH Tahap 2 Mei 2023 di Link Cek Bansos Kemensos

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 17:36 WIB
Cara Daftar Bansos PKH Tahap 2 Mei 2023 di Link Cek Bansos Kemensos
Cara Daftar Bansos PKH Tahap 2 Mei 2023 di Link Cek Bansos Kemensos

AYOBOGOR -- Jadwal pencairan bansos PKH tahap 2 rencananya akan dilakukan pada Mei 2023. Bagaimana cara daftar melalui cek bansos Kemensos?

Melalui artikel ini, masyarakat dapat menyimak bagaimana caranya untuk daftar bansos PKH tahap 2 Mei 2023.

Pendaftaran bansos PKH tahap 2 ini dapat dilakukan melalui laman resmi cek bansos Kemensos.

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui bagaimana caranya untuk daftar bansos PKH tahap 2 yang akan segera disalurkan pada bulan Mei 2023.

Bansos PKH merupakan bansos program keluarga harapan, yang diberikan kepada keluarga masyarakat dengan kategori tertentu.

Cara daftar bansos PKH tahap 2 ini hanya perlu untuk menyiapkan KTP dan juga KK saja, namun hanya kategori tertentu saja yang berhak memperoleh bansos PKH tahap 2.

cara daftar, bansos PKH tahap 2, cek bansos Kemensos
cara daftar, bansos PKH tahap 2, cek bansos Kemensos (suara.com)

Pada bulan sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan bansos PKH untuk kategori tertentu.

Namun apakah bansos PKH tahap 2 ini akan disalurkan pada bulan Mei 2023? Perlu diketahui bahwa bansos ini disalurkan melalui 4 tahap setiap 3 bulan sekali.

Keluarga penerima manfaat bansos PKH dapat mencairkan dana bansos melalui kantor pos terdekat, atau melalui bank himbara.

Bansos PKH ini diberikan kepada keluarga yang umumnya telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Ada 7 kategori penerima bansos PKH, antara lain kategori balita, ibu hamil, lansia, anak sekolah mulai dari SD hingga SMA, serta penyandang disabilitas.

Nominal yang diterima berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan setiap kategori penerima bansos PKH.

Jika ingin memperoleh bansos PKH tahap 2 pada bulan Mei 2023, maka bisa daftar melalui laman cek bansos Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X