Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Buruan Daftar Kuota 10 Ribu Saja!

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 14:30 WIB
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Buruan Daftar Kuota 10 Ribu Saja!
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Buruan Daftar Kuota 10 Ribu Saja!

Jika akun Anda sudah terverifikasi, itu artinya Anda sudah bisa mendaftar sebagai anggota Kartu Prakerja, berikut adalah langkah-langkahnya.

Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id lalu gunakan akun Prakerja yang sudah dibuat sebelumnya.

Anda akan diarahkan pada laman verifikasi berupa identitas KTP dan KK, klik lanjut.
Lengkapi data diri sesuai dengan kartu pengenal Anda. Jangan lupa lakukan pengecekan ulang.

Verifikasi foto KTP yang diambil dengan ponsel.

Unggah foto KTP sesuai dengan format dan ketentuan lain yang berlaku supaya proses verifikasi lancar.

Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik “Gunakan foto”, tunggu beberapa saat sampai sistem berhasil memverifikasi KTP yang Anda unggah.
Lakukan verifikasi wajah dengan lik “Scan Wajah”, setelah itu ikuti arahan yang tertulis di layar.

Masukkan nomor telepon yang aktif untuk dilakukan verifikasi. Anda akan menerima OTP berupa enam digit angka untuk dimasukkan sebagai verifikasi.

Berikutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda yang sebenarnya lalu klik “Lanjut”.

Lakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar dengan klik “Mulai Tes”.

Setelah tes selesai, pilih gelombang Kartu Prakerja 2023 yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat di KTP Anda. Jika sudah ketemu, klik “Gabung Gelombang 52”.

Berikutnya akan muncul konfirmasi tentang piihan gelomabang Anda. Jika sudah sesuai, klik “Gabung”/

Setelah itu, akan muncul Persetujuan Prakerja yang beirisi beberapa syarat. Klik “Saya Menyetujui” untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Pendaftaran  Kartu Prakerja Gelombang 52 selesai.

Seperti itulah cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 yang akan dibuka lewat link resmi. Selamat mencoba dan semoga sukses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X