KPM Full Senyum! Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Dipercepat Khusus di 2 Bank Ini, Sudah Cek Kartu KKS?

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 12:30 WIB
Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Dipercepat Khusus di 2 Bank Ini (Pixabay)
Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Dipercepat Khusus di 2 Bank Ini (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Kabar bahagia datang bagi para KPM dimana saat ini pencairan bansos PKH Tahap 2 dikabarkan dipercepat khusus di bank tertentu.

Seperti diketahui bahwa terdapat 2 mekanisme pencairan bansos PKH Tahap yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Apabila merujuk pada proses pencairan di tahap sebelumnya, diketahui bahwa pencairan bansos tersebut cair lebih awal melalui Kartu KKS.

Hal tersebut dikarenakan PT Pos Indonesia sedikit menghadapi kendala mengingat adanya peralihan proses pencairan dari Bank BTN ke PT Pos Indonesia.

Pencairan melalui PT Pos Indonesia dikhususkan bagi 83 kabupaten dan kota yang termasuk ke wilayah 3T.

Sementara untuk sisanya melakukan pencairan melalui Bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, Bank BSI, Bank Mandiri.

Lantas benarkah pencairan bansos PKH Tahap 2 dipercepat?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada Selasa, 2 Mei 2023, per hari ini terdapat 2 Bank Himbara yang mempercepat proses pencairan PKH Tahap 2.

Sementara itu, terkait kedua Bank Himbara yang dimaksud yakni Bank BRI dan Bank BNI.

Diketahui bahwa terdapat KPM yang sudah melakukan pencairan bansos tersebut bagi pemegang kartu KKS Bank BRI.

Hal tersebut dikarenakan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana sudah terbit dan diberikan kepada para pendamping sosial.

Jika SP2D sudah diterima oleh para KPM dari para pendamping sosial, maka KPM dapat segera mengecek saldo kartu KKS melalui ATM bank terkait.

Sementara itu, bagi pemegang kartu KKS bank Mandiri, Bank BSI, dan PT Pos Indonesia hingga saat ini proses pencairannya belum diketahui secara pasti.

Hingga saat ini Kementerian Sosial bersama pihak penyalur sedang mengupayakan agar bantuan sosial dapat segera tersalurkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X