Usai Ditangkap, Terungkap Motif Peneliti BRIN Lakukan Ujaran Kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 19:56 WIB
Terungkap Motif Peneliti BRIN Lakukan Ujaran Kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah' (Kolase)
Terungkap Motif Peneliti BRIN Lakukan Ujaran Kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah' (Kolase)

Atas tindakan itu, Ia itangkap karena melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejumlah warga Muhammadiyah juga membuat laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Sibe

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri. (PMJ News/Fajar)

Polri telah menangkap AP Hasanuddin, pada Minggu (30/4) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB dan sudah dibawa ke Jakarta. Senin (1/5/2023).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X