Lakukan Ujaran Kebencian "Halalkan Darah Muhammadiyah", Peneliti BRIN Ditangkap, Ini Tampangnya

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 11:18 WIB
 Lakukan Ujaran Kebencian  (Twitter/Android 47 dan Suara.com)
Lakukan Ujaran Kebencian (Twitter/Android 47 dan Suara.com)

AYOBOGOR.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap Polisi.

AP Ditangkap karena melakukan ujaran kebencian saat penetapan 1 Syawal Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 yang ada perbedaan.

Dalam komentarnya, Ia menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.

Sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.

peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap polisi.
peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap polisi. (Ist)

Dilansir dari suara.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin, pada Minggu (30/4) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.

Ia Ditangkap karena melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

AP Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023) malam.(Antara/HO-Divisi Humas Polri)
AP Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023) malam.(Antara/HO-Divisi Humas Polri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X