Tata Cara Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Batas Pendaftaran 14 Mei 2023!

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 16:22 WIB
Tata Cara Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Batas Pendaftaran 14 Mei 2023! (kab-bekasi.kpu.go.id)
Tata Cara Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Batas Pendaftaran 14 Mei 2023! (kab-bekasi.kpu.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut tata cara daftar calon legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024. Pendaftarannya dimulai hari ini dan akan berakhir pada Minggu 14 Mei 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Untuk pengajuannya sendiri, waktunya ditentukan sejak Senin, 1 Mei 2023 hingga Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Mei 2023: Ada 4 Bantuan yang Cair Bulan Ini

Sedangkan untuk pengajuan di hari terakhir dapat dilakukan pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 sd 23.59 WIB.

Pengajuan pendaftaran caleg DPR RI dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Selanjutnya ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap calon legislatif (caleg).

Ketentuan pertama, Caleg harus dicalonkan oleh partai politik di bawah pengetahuan ketua umum atau pemimpin partai lainnya dan mengirimkan data data pendukung serta dokumen lainnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga: PKH Lewat Kartu KKS Bank BNI Cair Hari Ini! Bansos Lewat Bank Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia Kapan Cair?

Ketentuan kedua, pengajuan nama caleg ini dilakukan oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai.

Jika ketua umum atau sekretaris jenderal berhalangan hadir dalam hari pengajuan, maka kehadiran dapat digantikan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat dan dinyatakan lewat surat kuasa.

Ketentuan ketiga, apabila petugas atau pengurus partai politik juga tak dapat hadir, maka pengajuan nama dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik dengan pengurus partai politik pusat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei 2023: Ada 7 Tuntutan Buruh Saat Demo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X