Lalu, termin 3 pada periode Oktober-Desember.
Syarat penerima bansos PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa memilki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
3. Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Terkena dampak bencana alam.
7. Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Untuk mengetaui daftar penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa dilihat di sini:
1. Masuk ke tautan pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN peserta didik penerima PIP Kemdikbud 2023
3. Masukkan NIK peserta didik penerima PIP Kemdikbud 2023