Adapun 7 kategori masyarakat yang dipastikan tak boleh daftar pelatihan Kartu Prakerja adalah di bawah ini dilansir dari prakerja.go.id:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa.
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu yang perlu diketahui lagi adalah dalam 1 KK, hanya boleh ada maksimal 2 NIK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Demikian tadi mengenai estimasi pembukaan gelombang 52 Kartu Prakerja dan 7 kategori masyarkat tak boleh daftar.