Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Lewat HP, Ambil Rp4,2 Juta

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 15:14 WIB
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Lewat HP, Ambil Rp4,2 Juta
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Lewat HP, Ambil Rp4,2 Juta

AYOBOGOR -- Program Kartu Prakerja gelombang 52 akan dibuka setelah lebaran, simak tata cara daftarnya.

Tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52 harus disimak baik-baik oleh para peserta, supaya bisa lolos dan ambil Rp4,2 juta.

Melalui halaman media sosial Kartu Prakerja, gelombang 51 sebelumnya telah ditutup, dan kini Kartu Prakerja gelombang 52 akan dibuka.

Sebagai persiapan, simaklah tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52 di bawah ini dengan seksama.

Bagi kamu yang sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja, maka untuk daftar gelombang 52, kamu hanya perlu untuk log in saja.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Lewat HP, Ambil Rp4,2 Juta
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Lewat HP, Ambil Rp4,2 Juta

Melalui halaman resmi Kartu Prakerja, kamu hanya perlu untuk log ini dan langsung daftar Kartu Prakerja gelombang 52 jika sudah dibuka.

Bagi peserta yang sebelumnya sudah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51 namun gagal, tidak perlu khawatir.

Peserta yang gagal di Kartu Prakerja gelombang sebelumnya masih bisa kok daftar untuk Kartu Prakerja gelombang 52 mendatang.

Syarat Peserta Kartu Prakerja.

Ada beberapa syarat yang harus disimak oleh para peserta, karena hal ini bisa membantu supaya lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 52.

Syaratnya adalah seorang WNI dengan dibuktikan KTP, tidak sedang menempuh pendidikan formal, usianya minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau bahkan Kepala Desa, dan belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja sebelumnya.

Pada tahun 2023 ini, penerima bansos lain dari pemerintah, bisa ikut program Kartu Prakerja loh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X