10 Provinsi yang Sudah Terima Penyaluran Bansos Beras 100%

photo author
- Minggu, 23 April 2023 | 14:45 WIB
Ilustrasi Provinisi Penyaluran Bansos Beras (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi Provinisi Penyaluran Bansos Beras (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Provinsi mana saja yang sudah lakukan penyaluran Bansos hingga 100%?

Pemerintah diketahui telah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) beras 10Kg sebelum Idul Fitri lalu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga saat ini.

Kini melalui Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi melaporkan sampai dengan 20 April 2023 setidaknya ada 10 provinsi yang penyalurannya hingga 100%.

Daerah tersebut Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, dan DKI Jakarta.

“Tercatat 10 provinsi realisasinya sudah 100 persen. Untuk provinsi lainnya masih terus dikebut. Beberapa (provinsi) sudah di atas 80 persen, seperti Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Jawa Tengah, Riau, dan DI Yogyakarta,” papar Arief dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

Selain itu, Arief menyebut pendistribusian sudah 71% atau sebanyak 151.925 ton dari total penyaluran sebanyak 213.530 ton diseluruh Indonesia

“Berdasarkan jumlah tersebut, Bulog telah menyalurkan bantuan pangan beras ini kepada sekitar 15,1 juta KPM yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Jumlah ini masih akan bertambah hari ini, karena Bulog masih melakukan pendistribusian sampai H-1 Lebaran,” ujar Arief.

Ilustrasi Bansos Beras
Ilustrasi Bansos Beras (Freepik.com)

Sebagaimana diketahui, bantuan pangan beras akan disalurkan selama 3 bulan dari bulan Maret sampai dengan Mei secara bertahap.

Penyaluran tahap pertama telah dimulai sejak Maret 2023.

Melalui program ini 21,3 juta KPM akan menerima bantuan berupa beras masing-masing 10 kg sebanyak 3 kali hingga bulan Mei 2023.

Siapa saja yang berhak menerima bansos beras adalah kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Lalu, KPM juga harus masuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Serta, memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.

Penerima nantinya akan dikirim langsung ke rumah melalui Kantor Pos dari Bulog.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X