AYOBOGOR.COM - Semakin maraknya dunia banyak sekali korban modus yang kerap merajalela, terutama pada tindakan korupsi bantuan sosial yang dialami kemensos saat ini.
Diduga terdapat 6 tersangka yang ikut melakukan tindakan korupsi tersebut, sehingga pihak tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dilarang untuk pergi keluar negeri sekalipun.
Sebagai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selayaknya memeriksa keuangan negara agar tidak diambil oleh tikus negara.
Dan senantiasa memeriksa setiap bantuan sosial agar bisa sampai kepada pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan baik dan sesuai apa yang didapat.
Adapun tugas KPK sendiri yaitu terus memantau tindakan tindakan yang mencurigakan terkait korupsi. Pihak KPK akan terus mengusut tuntas permasalahan korupsi jika terdeteksi bersalah.
KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan kepada seorang saksi yang berasal dari pihak swasta mengenai dugaan korupsi bansos beras yang telah diberikan kepada pihak KPM PKH dan hal tersebut telah disampaikan ketika diwawancarai oleh wartawan.
Dengan waktu yang bersamaan yaitu hari Kamis, 13 April 2023 yang terjadi di gedung Merah Putih. Tim pemeriksa telah menyelesaikan pemerintah kepada saksi yang bernama Gabriela Kurniawan selaku Karyawan PT Primalayan Teknologi Persada.
Di dalam wawancara tersebut Ali menyampaikan terkait orang yang menjadi saksi tersebut merupakan bagian dari tim perdamaian mengenai data pendistribusian bansos.
Bansos sendiri merupakan bantuan sosial yang akan diberikan kepada pihak penerima yang layak mendapatkannya baik itu berupa pangan atau uang.
Sebelumnya KPK berhasil mengungkapkan kejahatan modus dari si korupsi terkait dugaan pengadaan beras dalam bantuan sosial tersebut.
Pengadaan beras tersebut akan disampaikan kepada pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program PKH atau Program Keluarga Harapan.
Namun, para terduga melakukan hal diluar batas sehingga tidak mendistribusikan bantuan beras tersebut kepada pihak penerima manfaat dari beberapa wilayah.
Kemudian, Ali juga mengungkapkan modus terduga ini sudah kerap terjadi dilingkungan korupsi. Namun terjadi hal yang lebih para terkait banyak oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan mereka untuk meraih keuntungan tersendiri dengan merugikan para penerima manfaat bantuan.
Para oknum-oknum tersebut berhasil memanipulasi dengan berbagai cara untuk membuat seolah-olah sudah mendistribusikan bantuan tersebut secara 100 persen kepada pihak penerima.