Proses pencairan bansos PKH tahap 2 kini sedang diproses oleh Kementerian Sosial.
Hal itu diketahui dari perubahan status di aplikasi SIKS-NG yang hanya bisa diakses oleh pendamping sosial dan Operator desa.
Status SIKS-NG untuk bantuan sosial tersebut kini sudah berubah untuk periode bulan April-Juni.
Itu Artinya Kemensos sudah memperoses untuk pencairan tahap 2. Akan tetapi prosesnya tidak instan, perlu proses yang panjang untuk memastikan agar dana bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Kena PHK Saat Lebaran 2023? Segera Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat 5 Cara Ini!
Berikut alur proses penyaluran bantuan sosial dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Diary Bansos.
1. Data KPM disiapkan oleh pihak Pusdatin (Pusat Data dan Informasi)
2. Pengecekan rekening
3. Pengecekan di aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) Kementerian Keuangan
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Bogor, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga Saat Libur Lebaran 2023
4. Dirjen Jayasos mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran
5. Dirjen Jayasos menerbitkan surat perintah membayar (SPM)
6. Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
7. Surat perintah pemindahbukuan ke rekening KPM
Baca Juga: Ridwan Kamil Ramah Tamah di Masjid Al-Jabbar, Ribuan Warga Antre untuk Salaman