Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat klaim prioritas khusus untuk peserta yang sedang hamil, lanjut usia, dan peserta yang sedang sakit.
Caranya datang ke kantor cabang sesuai jam operasional, Senin-Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pukul 08.00-15.30 WIB.
Bawa dokumen asli dan fotokopi sesuai persyaratan untuk diverifikasi. Infokan kepada petugas soal kondisi Anda, agar dipersilahkan mengambil antrian prioritas.
Setelah nomor antrian dipanggil, dilakukan proses verifikasi berkas dan wawancara oleh petugas. Jika sudah selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir.
5. Lewat Aplikasi JMO
Untuk peserta yang punya saldo BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta, maka bisa mencairkannya lewat aplikasi JMO.
Caranya buka aplikasi JMO Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar. Klik menu Pengkinian Data, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cek semua data apakah sudah benar, lalu klik Sudah. Kemudian, lakukan verifikasi data peserta, klik Selanjutnya.
Baca Juga: Ayah Tiara Andini Masih Simpan 1 Foto Alshad Ahmad, Warganet Bertanya-tanya: Kok Belum Dihapus Om?
Isi data kontak nomor ponsel dan alamat e-mail. Masukkan NPWP dan rekening bank, klik Selanjutnya.
Isi data kependudukan, data tambahan, dan kontak darurat. Jika semua sudah benar, klik Konfirmasi.
Pilih menu Jaminan Hari Tua, klik Klaim JHT. Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya muncul data kepesertaan, jika sesuai, klik Selanjutnya.
Lakukan verifikasi wajah setelah akan muncul rincian saldo JHT. Untuk konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan, klik Konfirmasi.
Demikian penjelasan mengenai lima cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah terkena PHK di momen Lebaran 2023.***