Bantuan BPNT ataupun PKH sebelum memasuki ranah transferring dana bansos dari bank ke kartu KKS, maka harus ada surat perintah membayar (SPM) terlebih dahulu.
Apabila sudah ada SPM, baru diterbitkan SP2D (data bayar).
Baca Juga: Jokowi Mewanti-wanti Soal Lonjakan Pemudik Jelang Lebaran, Minta Masyarakat Hati-Hati
Sebelum SPM terbit ada beberapa proses pengecekan seperti pengecekan rekening, identitas apakah sudah padan dengan DTKS/Dukcapil atau belum, dan apakah rekeningnya bermasalah atau tidak.
Apabila semua hal tersebut sudah selesai di cek, barulah akan memasuku proses SPM dan dilanjut ke SP2D lalu.
Setelah barulah dari pihak bank himbara bisa mentrasnfer dana bantuan sosial tersebut ke rekening KKS keluarga penerima manfaat (KPM).