1. Masyarakat yang dalam kartu keluarganya ada yang telah menjadi aparatur negara (ASN)
2. Masyarakat yang sudah menjadi tenaga kerja dengan upah di atas upah minimum provinsi (UMP)
3. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 Bank BCA di 36 Lokasi Lulusan SMA,SMK, D3 Hingga S1, Gaji Rp8 Juta Per Bulan!
4. Masyarakat yang sudah memiliki jabatan usaha dan sudah terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU)
5. Masyarakat yang mampu / yang sudah sejahtera
6. Sudah menjadi pendamping sosial
Itu tadi mengenai golongan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan atau tidak layak mendapat bansos.