Mengaku Pernah Kerja di Sejumlah Instansi, Polisi Kini Dalami Riwayat Pekerjaan Yudo Andreawan

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 14:37 WIB
Yudho Andreawan mengaku pernah bekerja di sejumlah instansi. (Fajar/PMJ News)
Yudho Andreawan mengaku pernah bekerja di sejumlah instansi. (Fajar/PMJ News)

 

AYOBOGOR.COM-- Polisi tengah mendalami riwayat pekerjaan Yudo Andreawan, sosok yang kerap buat onar di sejumlah tempat di Jakarta, termasuk stasiun Manggarai.

Usai ditangkap beberapa waktu lalu, Yudo Andrewan terus diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan, Yudo belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksan kejiwaan yang dilakukan dokter.

Baca Juga: Update Tanda–tanda Pencairan Bansos BPNT Maret dan April 2023, Dipercepat sebelum Lebaran?

Terbaru, polisi dari Polda Metro Jaya tengah mendalami riwayat pekerjaan dari pria yang belakangan viral di media sosial Twitter karena kerap berbuat onar.

"Kami baru pemeriksaan terkait perkara kemarin. Setelah itu dibawa ke dokter," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah dikutip dari PMJ News, Senin (17/4/2023).

"Jadi belum gali yang lain (riwayat pekerjaan), termasuk pacar halusinasi," sambungnya.

Baca Juga: Deretan HP Murah Rp2 Jutaan dengan Spek Canggih, Cocok Buat Lebaran

Terkait tempat-tempat bekerja yang diklaim Yudo dimana ia pernah bekerja di sana, polisi akan melakukan konfirmasi terkait.

Yudo sendiri sebelumnya kepada polisi mengaku pernah bekerja di instansi seperti Polri dan Mahkamah Agung.

"Tentu bakal ditanyakan ke Yudo terkait hal tersebut. Melihat apakah perlu, apakah dapat mendukung dengan kebutuhan kelengkapan berkas kita," pungkas Kompol Yuliansah.

Baca Juga: MAAF! 6 Kelompok KPM ini Bakal Dicoret sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Cek Namamu di Sini

Nama Yudo Andreawan menjadi trending di Twitter karena diketahui kerap berbuat onar di sejumlah lokasi di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X