Untuk tahap kedua untuk calon penerima bantuan sosial baru
Semua kategori penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 lalu.
Yang telah lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022 lalu.
Namun, untuk tanggal pencairannya, membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dibandingkan periode sebelumnya.