Bansos Kemensos.go.id 2023 Terbaru Hari Ini: PKH Tahap 2 OTW Masuk Rekening Anda, Sudah Cek?

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 14:10 WIB
Bansos Kemensos.go.id 2023 Terbaru Hari Ini: PKH Tahap 2 OTW Masuk Rekening, Sudah Cek? (AYOBOGOR.COM)
Bansos Kemensos.go.id 2023 Terbaru Hari Ini: PKH Tahap 2 OTW Masuk Rekening, Sudah Cek? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Presiden Jokowi menjamin akan mempercepat penyaluran bansos Kemensos.go.id 2023 sebelum lebaran. Kabar terbaru hari ini bantuan PKH sudah dalam perjalanan menuju rekeningmu lho.

Percepatan penyaluran bansos 2023 dilakukan agar bisa segera digunakan oleh penerima sebelum momen lebaran.

Kementerian Sosial memasang target penyaluran bansos akan dilakukan paling lambat H-2 lebaran sudah sampai di tangan penerima.

Dinukil dari kanal YouTube Diary Bansos pada 14 April 2023, info bansos terbaru hari ini dari Kementerian Sosial masih terus melakukan penyaluran PKH tahap 1.

Berdasarkan data Kementerian Sosial yang disampaikan dalam rapat kerja dengan anggota DPR RI belum lama ini, masih ada sekitar 400 ribuan penerima yang belum mendapatkan bansos PKH.

"Kurang lebih 400 ribuan penerima sejak raker dengan DPR RI Komisi VIII, KPM status bansosnya masih proses," demikian keterangan dalam video seperti dikutip Ayobogor.com.

Saat ini para pendamping sosial PKH di berbagai daerah sudah mulai menerima data bayar susulan untuk termin 6, 7 dan 8.

Dalam data bayar tersebut, tercatat ada banyak penerima PKH tahap 1 yang akan dicairkan.

Kebanyakan pencairan PKH dilakukan melalui kantor Pos. Namun ada pula beberapa diantaranya dicairkan melalui KKS bank himbara.

Nah, untuk memastikan Anda menerima PKH tahap 1 ini, Anda bisa cek penerima bansos melalui situs Cek Bansos Kemensos.go.id sebagai berikut.

1. Persiapkan KTP untuk mengisi data

2. Buka situs Cek Bansos Kemensos.go.id di link cekbansos.kemensos.go.id

3. Isi alamat sesuai KTP

4. Jangan lupa isi nama lengkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X