Tanggal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2023, Cair ke Rekening Penerima Rp750 Ribu?

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 22:33 WIB
Ilustrasi | Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Tahun 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi | Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Tahun 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan akan cair dengan nomimal Rp750 rb. Lalu kapan tanggal pencairannya?

Tanggal pencairan bansos PKH selalu ditunggu-tunggu mengingat tidak ada tanggal pasti yang diberikan oleh Pemerintah.

Bahkan terkadang pencairan bansos PKH mengalami keterlambatan mengingat harus menugggu pencairan dari periode sebelumnya selesai terlebih dahulu.

Bansos Pogram Keluarga Harapan (PKH) memasuki periode pencairan tahap 2 di tahun 2023 ini dikarenakan jika dilihat dari jadwalnya bulan April, Mei, dan Juni merupakan jadwal untuk pencairan tahap 2.

Jika pencairan bansos PKH tahap 2 kali ini cair di April ini maka itu berarti akan cair sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023.

Tentunya dengan hal tersebut menjadi kabar bahagia tersendiri bagi sebagian KPM mengingat kebutuhan saat lebaran dipastikan akan meningkat.

Sebagai informasi, pencairan bansos PKH tahap 2 kali ini dapat dicairkan langsungs melalui ATM, kantor pusat, atau kantor cabang Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dan BSI terdekat.

Nominal yang akan diterima oleh para penerima manfaat pada periode pencairan bansos PKH tahap 2 ini yaitu dirapel tiga bulan (April-Juni) sekaligus yang besarannya berkisar  Rp225.000 hingga Rp750.000 tergantung pada kategori mana.

Untuk mengecek nama kita terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2023 atau tidak kita dapat mengeceknya melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Info Hari Ini Bansos Lebaran Cair, Cek Penerimanya Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Info Hari Ini Bansos Lebaran Cair, Cek Penerimanya Melalui cekbansos.kemensos.go.id (AYOBOGOR.COM)

Langkah mengecek penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2023:

  1. Masuk ke tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Isikan Provinsi, Kota atau Kabupaten, hingga Kelurahan.

  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X