AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini terkait dengan KLJ, KAJ, dan KPDJ akan segera cair dalam dua tahap.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari akhirnya kini buka suara terkait waktu pencairan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD 2023.
Beliau mengungkapkan bahwa Pemerintahan DKI Jakarta akan segera mencairkan program bansos dalam rangka perlindungan sosial 2023, dari APBD DKI Jakarta.
Bansos-bansos terkait yakni KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta).
Pencairan bantuan sosial tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap dan akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya.
Penyaluran bansos tahap pertama untuk penerima eksisting, sedangkan penyaluran tahap kedua untuk penerima baru.
Penyaluran tahap pertama akan segera dilakukan untuk penerima eksisting hasil rekonsiliasi tahun 2022 lalu, yang telah lolos musyawarah kelurahan pada Desember 2022.
Premi lasari juga memerintahkan Bank DKI untuk segera lakukan top up dalam waktu secepatnya, agar bansos tahap 1 bisa segera cair.
Saat ini Dinas Sosial DKI Jakarta tengah melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variable pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru.
Karena bansos harus tepat sasaran, verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini dilakukan untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar penerima ini berada di wilayah domisilinya.
Lalu, tahap kedua akan dilakukan setelah verifikasi lapangan dan pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru, selesai dilaksanakan pada tahun 2023.
Setelah verifikasi selesai dilaksanakan, Dinas Sosial DKI Jakarta akan mengajukan permohonan SK Gubernur tahap kedua.
Setelah SK Gubernur diterbitkan, para calon penerima bansos akan diundang oleh Bank DKI untuk memenuhi undangan sebanyak dua kali untuk bisa mendapatkan buku rekening baru dan juga kartu ATM.
Kabar mengenai pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 menjadi salah satu yang paling ditunggu oleh para calon penerima manfaat.
Agar tak tertinggal informasi terkait kapan pastinya pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 calon penerima manfaat bisa memantau akun sosial media Instagram resmi @dinsosdkijakarta.
Syarat agar bisa menjadi penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
DTKS merupakan data induk yang juga merupakan salah satu data acuan pemberian bansos yang bersumber dari APBD dan juga APBN.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan, Pemerintah wajib mendampingi para warga yang belum terdaftar pada DTKS, namun memenuhi syarat untuk mendaftar DTKS.
Demikian informasi terkait bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 yang akan segera cair dalam dua tahap.