Presiden Jokowi Percepat Pencairan 7 Bansos Ini Sebelum Idul Fitri, PKH dan BPNT Termasuk?

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 14:18 WIB
Presiden Jokowi Percepat Pencairan 7 Bansos Ini Sebelum Idul Fitri, PKH dan BPNT Termasuk? (AYOBOGOR.COM)
Presiden Jokowi Percepat Pencairan 7 Bansos Ini Sebelum Idul Fitri, PKH dan BPNT Termasuk? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mempercepat pencairan 7 bansos tertentu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lalu bagaimana dengan PKH dan BPNT?

Pemerintah diketahui telah mengadakan program bantuan sosial diantaranya PKH, BPNT hingga bansos pangan yang diperuntukkan kepada KPM yang terdaftar di DTKS.

Program bantuan sosial tersebut diadakan menjadi bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menekan laju inflasi jelang Hari Raya Idul Fitri 2923.

Selain itu, diharapkan dengan diberikannya beberapa bantuan diharapkan agar para KPM tidak merasa terbebani jika terjadinya kenaikan harga sembako jelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun hingga saat ini, masih terdapat beberapa bantuan yang masih belum disalurkan ataupun sedang dalam proses pencairan.

Namun demikian, pemerintah bersama pihak terkait sedang mengupayakan agar bantuan tersebut dapat tersalurkan paling lambat hingga Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, benarkan bansos PKH dan BPNT pencairannya dipercepat?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada Sabtu, 8 April 2023, terdapat 7 bansos yang akan dipercepat sesuai instruksi Presiden jokowi sebagai berikut:

- Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan tunai yang diperuntukkan bagi KPM dengan kategori anak sekolah jenjang SD hingga SMA sederajat.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mempercepat bansos PIP 2023 tahap 1 hingga 13 untuk jenjang SD sederajat dan tahap 1 hingga 12 untuk jenjang SMA sdeerajat.

- BLT Miskin Extreme

BLT Miskin Extreme diperuntukkan bagi keluarga yang termasuk ke dalam kategori miskin extreme .

Bantuan yang dipercepat adalah alokasi untuk April, Mei hingga Juni 2023. Sementara itu untuk proses penyalurannya sesuai dengan kebijakan pihak desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X