5 Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023: Cek Jadwal dan Berapa Nominal yang Diterima Para Siswa

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 13:22 WIB
Ilustrasi PIP Kemenag | 5 Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023: Cek Jadwal dan Berapa Nominal yang Diterima Para Siswa (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi PIP Kemenag | 5 Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023: Cek Jadwal dan Berapa Nominal yang Diterima Para Siswa (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Siapa saja prioritas penerima PIP Kemenag 2023?

Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan dana
Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).

Peserta didik yang akan menerima seperti  Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Sanawiah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Dalam rilis resmi BPK,  PIP Kementerian Agama diatur dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.

Berdasarkan Lampiran Keputusan tersebut disebutkan bahwa Program Indonesia
Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang
berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan
Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada
anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk
menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai
penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.

PIP 2023
PIP 2023

Untuk priortitas penerima PIP Kemenag juga disebutkan:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang termuat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Lalu, berapa nominal besaran yang diterima?

1. Anak sekolah MI mendapat Rp 450 ribu, kecuali siswa kelas VI diberikan setengahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X