Alhamdulillah! 21 Juta KK Bakal Dapat Bansos Pangan Beras 10 Kilogram, Diterima Sebelum Idul Fitri?

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 16:25 WIB
Bansos pangan beras 10 kilogram disalurkan ke 21 juta KK, ini ketentuannya. (Ayobogor.com)
Bansos pangan beras 10 kilogram disalurkan ke 21 juta KK, ini ketentuannya. (Ayobogor.com)



AYOBOGOR.COM-- Sebanyak 21 juta KK dipastikan terima bansos beras 10 kilogram yang diharapkan cair sebelum idul fitri.

Menjelang lebaran kabar bahagia datang bagi masyarakat karena bakal ada bantuan sosial pangan berupa sembako beras.

Dimana dalam penyalurannya, setiap kepala keluarga akan mendapatkan beras dalam jumlah 10 kilogram.

Baca Juga: BURUAN IKUT! Program Wirusaha Merdeka 2023 Segera Dibuka, Cek Siapa Saja yang Boleh Daftar dan Periodenya

Soal kepastian ada 21 juta KK mendapat bansos beras 10 kilogram ini diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.

“Kemudian agar masyarakat tidak mampu dapat ikut bergembira merayakan Idul Fitri maka pemerintah akan menyediakan bantuan sosial,” katanya dikutip dari Suara.com, Kamis (6/4/2023).

Menko PMK mengatakan jika bantuan pangan itu sudah mulai disalurkan dengan berupa beras 10 kilogram yang bakal menyasar penerima 21 juta kepala keluarga.

Baca Juga: Full Senyum! Tenaga Honorer Dapat THR Lebaran 2023, Simak Tanggal Cairnya!

Dalam mekanisimen penyaluran bantuan beras ke masyarakat KPM, Bulog menggandeng PT Pos Indonesia.

Sejak tanggal 5 April 2023 sudah dilakukan penyaluran serentak dan daerah-daerah yang sudah disalurkan bansos pangannya seperti Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

PT Pos Indonesia mendistribusikan kepada 13 juta KPM dari total 21,3 juta dan bagi yang ingin mengetahui terdaftar sebagai penerima bansos pangan beras 10 kilogram bisa cek online dengan cara ini:

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Daftar Lowongan Kerja BUMN 2023 di Pegadaian, Lulusan Jurusan IT Yuk Segera Merapat!


1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id. Bisa lewat HP

2. Masukkan wilayah penerima manfaat berupa seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa lalu isi data wilayah penerima manfaat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X