Polri Buka Penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama: Pendaftaran Lewat Link di Sini serta Caranya

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 18:24 WIB
Cek persyaratan dalam penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri, Daftar melalui link ini dan lihat bagaimana cara daftarnya. (https://akpol.ac.id/)
Cek persyaratan dalam penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri, Daftar melalui link ini dan lihat bagaimana cara daftarnya. (https://akpol.ac.id/)

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

1) nilai kelulusan rata-rata:

  • lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00;
  • lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang

menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

  • lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
  • lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

  • lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;
  • lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;

         -  lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;

         - lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X