4. Posyandu, Poskesdes, PAUD, Konektivitas antar wilayah
Pemerintah desa juga bisa menggunakan dana desa untuk fasilitas kesehatan dan pendidikan.
5. Rumah layak huni
Pemberian bantuan material senilai maksimal Rp 10 juta kepada warga desa yang layak mendapatkan bantuan.
Persyaratan dapat BLT Dana Desa:
1. Bertempat tinggal di desa tersebut, dibuktikan dengan KTP
2. Diputuskan dengan musyawarah desa
3. Dtetapkan dengan SK Kepala Desa
4. Tidak menerima bantuan dari pusat seperti PKH
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190/PMK.07/2021 terdapat beberapa syara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Dana Desa.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima BLT Dana Desa: