AYOBOGOR -- Berikut informasi update bansos beras, telur dan ayam cair serentak lewat kantor Pos mulai hari ini.
Dikutip channel Youtube Diary update terbaru bahwa Juknis bansos beras, telur dan ayam sudah turun.
Disebutkan dalam surat keputusan Bapanas RI perihal komoditi diketahui besaran bantuan dan alokasi bansos beras, telur dan ayam.
Para penerima manfaat akan dapat beras 10 kg untuk 21 juta lebih penerima yakni daging ayam besaran 1 kg, telur ayam 1 pack berisi 10 butir telur dan telur dan daging ayam untuk 1,4 juta yang berisiko stunting
Adapun alokasi bansos beras untuk 3 bulan mulai Maret, April dan Mei 2023. Sementara untuk bansos telur dan ayam alokasi 3 bulan mulai April, Mei dan Juni.
Dalam SK tentang pentunjuk teknis bansos akan disalurkan ke titik komoditas yang disepakati perum bulog, penerima manfaat akan datang ke titik tersebut dengan bawa KTP atau KK.
Sementara itu dikutip suara.com, pemerintah mulai hari Jumat (31/3/2023) mulai menggelontorkan bantuan sosial (bansos) beras tahap pertama sebanyak 210 ribu ton kepada 21.353 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan penyaluran ini akan dilakukan Perum Bulog dari akhir Maret ini sampai bulan Mei 2023.
"Pendistribusian bantuan ini sudah bisa dieksekusi oleh Bulog mulai 31 Maret 2023 dan dilaksanakan secara bertahap untuk disalurkan ke 21.353 KPM sesuai data dari Kementerian Sosial," kata Arief.
Bantuan sebelum Lebaran hingga tiga bulan ke depan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dalam mengendalikan inflasi, mengingat pada momentum hari besar keagamaan nasional (HBKN) permintaan bahan pangan di tengah masyarakat meningkat.
Arief meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung proses pendistribusian bantuan sehingga tepat sasaran, demi kelancaran penyaluran bantuan beras tersebut.
Adapun bantuan pangan berupa beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah.
Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain stabilitas harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan pemberian bantuan pangan.