AYOBOGOR.COM-- Masyarakat KPM meski tak dapat THR atau gaji ke-13 dari pemerintah tetap dapat 3 bantuan sosial ini di Ramadhan.
Simak informasi siapa saja yang berhak dapat tunjangan hari raya dari pemerintah.
Menjelang Idul Fitri 1444 H, pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemain Timnas U20 Berkesempatan Jadi Anggota Polisi Lewat Rekrtumen Proaktif
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 tertuang mengenai mekanisme dan siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan.
Dilansir dari video yang diunggah kanal Youtube Diary Bansos, pada 31 Maret 2023, pemberian tunjangan hari raya dan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: 19 April Diperkirakan Jadi Puncak Arus Mudik, Waduh Siap-siap Macet!
Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Adapun yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah ASN baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, dan pensiunan ASN.
Baca Juga: Bansos PIP 2023 untuk Anak SD hingga SMA Cair, Cek Nama Penerima di Sini!
Maka itu artinya, masyarakat penerima bansos seperti PKH dan BPNT tidak mendapat THR ataupun gaji ke-13 karena bukan termasuk golongan di atas.