Waduh! Ada 8 Kegiatan Utama Kemensos yang Anggarannya Diblokir Kemenkeu, Tri Rismaharini Sampai Menangis

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:50 WIB
Waduh! Ada 8 Kegiatan Utama Kemensos di Tahun 2023 yang Diblokir Kemenkeu, Tri Rismaharini Sampai Menangis (youtube.com/@DPR RI)
Waduh! Ada 8 Kegiatan Utama Kemensos di Tahun 2023 yang Diblokir Kemenkeu, Tri Rismaharini Sampai Menangis (youtube.com/@DPR RI)

AYOBOGOR.COM - Menteri Sosial, Tri Rismaharini tidak bisa menahan air mata saat mengikuti Rapat kerja Komisi VIII dengan Kemensos pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu.

Rapat kerja Komisi VIII dengan Kemensos disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI.

Ada dua agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut. Agenda pertama membahas tentang pelaksanaan program dan anggaran tahun 2023.

Baca Juga: Bansos Cair April 2023, Ini Daftar Lengkap dan Cek Penerimanya!

Kemudian agenda kedua adalah tentang isu-su aktual lainnya di ranah Kementerian Sosial.

Tri Rismaharini mengawali penjelasannya dengan memperlihatkan perbandingan anggaran Kemensos di tahun 2022 dan 2023.

"Jika kita bandingkan, di luar bansos BLT BBM dan BLT Minyak Goreng, kami memiliki anggaran Rp79.343.061.416.000 di tahun 2022. Kemudian di tahun 2023, anggaran kami Rp78.179.586.686. Sehingga ada penurunan sebesar Rp1.163.474.730.000," ujar Mensos Risma.

Dampak dari penurunan anggaran di tahun 2023 membuat jumlah penerima bansos harus dikurangi.

Baca Juga: UPDATE! Cek Isi Bansos Pangan Ramadhan 2023 dan Cara Dapatkannya

Salah satu bantuan sosial yang dipangkas adalah PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).

Target penerima dari PENA turun dari 8.500 penerima manfaat (PM) menjadi 7.500.

Indeks bantuan juga ikut turun mulai dari Rp6 juta per PM menjadi Rp5 juta per PM.

Anggaran untuk bansos PENA turun dari Rp85.462.576.000 menjadi Rp49.126.760.000.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023 Secara Online dan Offline Agar Dapat Bantuan Sejumlah Rp3 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X