- KPM terdeteksi meninggal dunia
- KPM telah pindah domisili yang mengakibatkan alamat tidak ditemukan
- Anggota keluarga KPM terdeteksi menjabat sebagai PNS, TNI maupun Polri atau pensiunan.
- Pemilik KTP sebagai pekerja migran karena kemungkinan besar tidak bermukim di Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Ditutup Hari Ini, Cek Nama Anda Lolos Apa Tidak?
Bagi KPM yang masuk ke dalam ciri-ciri berikut maka kemungkinan besar akan dicoret sebagai penerima bansos pangan.
Pasalnya kini masing-masing Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran data para KPM di setiap bulannya.
Namun begitu, adapun kabar baik bagi para KPM dimana PT Pos Indonesia sebagai pihak penyalur kini telah menyiapkan sekitar 10 ribu armada lebih untuk proses pendistribusian bantuan beras ke seluruh Indonesia.
Serta Perum BULOG kini sudah menyiapkan beras sebanyak 210 ribu ton per bulan yang akan dibagikan kepada para KPM.
Baca Juga: Cocok Buat Hampers Lebaran! Ini Dia Resep Fudgy Brownie Bites dari Chef Devina Hermawan
Untuk proses jadwal penyaluran, KPM harus tetap menantikan informasi lebih lanjut dari Perum BULOG maupun PT Pos Indonesia.
Itulah ulasan mengenai ciri-ciri KPM yang bakal dicoret sebagai penerima bansos pangan komoditi beras 10 kg.***