AYOBOGOR.COM-- Berikut ini adalah daftar gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan yang nominalnya berbeda satu sama lain.
Bagi yang ingin mengikuti tes CPNS 2023, harus mengetahui berapa nominal gaji pokok awal PNS.
Menpan RB Azwar Anas sudah memastikan apabila rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun ini.
Rencanya, penerimaan CPNS bakal dibuka pada pertengahan tahun 2023.
Lebih lanjut, Menpan RB juga menegaskan apabila seleksi CPNS 2023 juga terbuka untuk umum.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Menpan RB, Azwar Anas dikutip dari menpan.go.id.
Mengenai formasi, saat ini yang difokuskan adalah CPNS untuk mengisi formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Berbicara seleksi CPNS, salah satu yang diincar adalah gaji pokok dan tunjangan.
Pasalnya untuk lulusan SD, jika diterima sebagai PNS mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp1,5 juta.
Baca Juga: Yamaha RX King 2023: Cek Spesifikasi Motor Sport yang Harganya Setara dengan Honda Vario 125
Secara rinci lulusan SD yang menjadi PNS memperoleh gaji pokok Rp1.560.800,-.