Siapa yang Berhak Dapat KLJ Bantuan Khusus Lansia di Jakarta? Ini Cara Cek Nama Penerima

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:58 WIB
Catat tanggal cair KLJ Ungu bulan Maret 2023 dan segera ambil Rp300 ribu di rekening. (Instagram@beritajakarta  )
Catat tanggal cair KLJ Ungu bulan Maret 2023 dan segera ambil Rp300 ribu di rekening. (Instagram@beritajakarta  )

 

AYOBOGOR.COM-- Ada bantuan bagi lansia di Jakarta dalam program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan ini cara tahu atau cek nama penerima.

KLJ sejatinya sudah lama disalurkan kepada masyarakat lanjut usia di ibukota yang membuthkan bantuan.

Bantuan KLJ ini sendiri diberikan perorangan dengan nominal bantuan Rp600 ribu per orang.

Baca Juga: UMKM Kerajinan dengan Silver Play Button Gunakan LinkUMKM BRI Sebagai Sarana Promosi

Bantuan tunai itu dicairkan Rp600 ribu setiap bulannya kepada para lansia.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

Namun tentu tidak sembarang lansia yang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta berupa KLJ lansia.

Baca Juga: Ingat! Bukan cuma KTP, Ini Dokumen Wajib Bawa saat Pencairan BLT PKH Rp600 Ribu di Pos

Setidaknya ada dua kriteria penerima KLJ seperti dilansir dari laman resmi Dinsos Jakarta di dinsos.jakarta.go.id.

Adapun syarat penerima KLJ yang merupakan bantuan khusus bagi warga Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Warga berusia 60 tahun ke atas

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1444 H, Inilah 9 Orang yang Tidak Wajib Berpuasa Kata Buya Yahya, Siapa Saja?

2. Lansia yang termasuk kategori berekonomi rendah dan terdaftar dalam basis data terpadu serta memiliki kendala fisik atau psikolog.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X