AYOBOGOR.COM-- Ada bantuan bagi lansia di Jakarta dalam program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan ini cara tahu atau cek nama penerima.
KLJ sejatinya sudah lama disalurkan kepada masyarakat lanjut usia di ibukota yang membuthkan bantuan.
Bantuan KLJ ini sendiri diberikan perorangan dengan nominal bantuan Rp600 ribu per orang.
Baca Juga: UMKM Kerajinan dengan Silver Play Button Gunakan LinkUMKM BRI Sebagai Sarana Promosi
Bantuan tunai itu dicairkan Rp600 ribu setiap bulannya kepada para lansia.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.
Namun tentu tidak sembarang lansia yang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta berupa KLJ lansia.
Baca Juga: Ingat! Bukan cuma KTP, Ini Dokumen Wajib Bawa saat Pencairan BLT PKH Rp600 Ribu di Pos
Setidaknya ada dua kriteria penerima KLJ seperti dilansir dari laman resmi Dinsos Jakarta di dinsos.jakarta.go.id.
Adapun syarat penerima KLJ yang merupakan bantuan khusus bagi warga Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Warga berusia 60 tahun ke atas
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1444 H, Inilah 9 Orang yang Tidak Wajib Berpuasa Kata Buya Yahya, Siapa Saja?
2. Lansia yang termasuk kategori berekonomi rendah dan terdaftar dalam basis data terpadu serta memiliki kendala fisik atau psikolog.
Artikel Terkait
Cek Info Terbaru Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Maret 2023 Tahap 1 di Sini
Info Terbaru KLJ, KAJ dan KPDJ Maret 2023 Dinsos Jawab Jadwal Pendistribusian Bantuan
6 Bansos bagi Warga Jakarta Menjelang Bulan Puasa Ramadhan 2023, Ada KJP Plus hingga KLJ Ungu
KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 Cair Jelang Ramadhan? Hanya untuk Penerima dengan Kriteria Ini
Kartu Lansia Jakarta Kapan Cair? Ada 3 Bansos untuk KLJ: Cek Nama, NIK dan Cara Daftarnya