1. Berusia produktif antara 20 sampai 40 tahun
2. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga fakir miskin
3. Terdaftar sebagai penerima bansos PKH
4. Tidak memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia di dalam 1 Kartu Keluarga
5. Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
Baca Juga: Merapat Bunda! Balita dan Anak Dapat Bansos Ramadhan, Cek Nama Penerima Bansos Pangan BKKBN
6. Memiliki usaha yang sudah berjalan selama setahun atau baru memiliki rencana membangun usaha
7. Bersedia keluar dari DTKS dan penerima bansos lainnya jika diterima di program PENA
Sebagai catatan, ketika Anda dinyatakan sebagai penerima bansos PENA maka Anda dianggap telah lulus sebagai penerima bansos.
Anda menjadi salah satu penerima bansos yang berhasil diangkat derajatnya oleh pemerintah hingga memiliki finansial mandiri.
Nah, apabila Anda sudah memenuhi syarat di atas maka Anda bisa segera mendaftarkan diri ke pendamping PKH di wilayah Anda.
Pendamping PKH akan mendata ulang mengenai usaha yang Anda miliki. Datanya akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk diseleksi.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos menjadi penerima bansos PENA, Anda bisa cek di situs cekbansos.kemensos.go.id bukan di situs eform.bri.co.id ya.
Selain itu, Anda juga bisa menanyakan progres pendaftaran hingga jadwal pencairan program PENA ke pendamping PKH di wilayah Anda.
Secara umum, proses pencairan dana bansos PENA sebesar Rp 6 juta sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak Desember 2022.