AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas update data Dapodik 2023 Tunjangan Guru segera cair SK segera terbit.
Kabar penting untuk anda semua guru bahwa Kemdikbud mengumumkan bahwa ada info terbaru terkait tunjangan guru 2023 yakni update data Dapodik 2023.
Melalui akun instagram Puslapdik, Kemdikbud mengifokan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.
Oleh karena itu guru diminta update data Dapodik 2023 Tunjangan Guru.
"Jangan lupa untuk update data di Dapodik! Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.Yuk, segera update Dapodik," tulisnya dikutip ayobogor, Rabu 15 Maret 2023.
Dikutip laman kemdikbud tunjangan Profesi guru merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Para guru pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi antara lain harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kem
Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi antara lain harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Selain itu, guru PNSD penerima Tunjangan profesi juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, serta memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan beban kerja guru seperti yang dimaksud di atas dikecualikan, di antaranya bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel atau sejenisnya, atau kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK. Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.
Untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Bagi guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).