Jadwal Cair THR dan Gaji 13 PNS 2023 yang Dipercepat, Ini Kata Sri Mulyani

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:38 WIB
 jadwal, cair, THR, gaji 13, PNS 2023, Sri Mulyani
jadwal, cair, THR, gaji 13, PNS 2023, Sri Mulyani

Selain itu juga jadwal cair THR dan Gaji 13 pada tahun 2023 akan dipercepat oleh pemerintah.

Baca Juga: 2 Bansos Ramadhan Ini Siap Cair, BLT juga Ada! Cek Penerima dan Kategorinya di Sini!

Peningkatan yang terjadi antara lain karena meningkatnya kesejahteraan dari para pegawai negeri sipil itu sendiri.

 jadwal, cair, THR, gaji 13, PNS 2023, Sri Mulyani
jadwal, cair, THR, gaji 13, PNS 2023, Sri Mulyani

Hari raya idul fitri tahun ini akan jatuh pada tanggal 22 April 2023, yang mana artinya, untuk jadwal cair THR dan Gaji 13 PNS paling cepat hari ke-10 sebelum lebaran.

Sementara untuk jadwal pencairan Gaji 13 PNS akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023 mendatang.

Berikut ini adalah nominal dari THR dan Gaji 13 PNS tahun 2023 :

THR dan Gaji 13 PNS 2023 Golongan 1 (lulusan SD dan SMP)
a. Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
b. Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
c. Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
d. Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

THR dan Gaji 13 PNS 2023 Golongan 2 (lulusan SMP dan D3)
a. Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
b. Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
c. Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
d. Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

THR dan Gaji 13 PNS 2023 Golongan 3 (lulusan S1 - S2)
a. Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
b. Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
c. Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
d. Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

THR dan Gaji 13 PNS 2023 Golongan 4
a. Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
b. Rp3.137.100 sampai Rp5.211.500
c. Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
d. Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
e. Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Demikian informasi mengenai jadwal cair dari THR dan Gaji 12 PNS pada tahun 2023, beserta dengan nominal yang akan diperoleh sesuai dengan golongannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X