Kartu ATM PKH Kadaluarsa? Jangan Panik Mudah Kok Ini Solusinya

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 09:33 WIB
Solusi Bagi Masyarakat yang Kartu ATM Bansos PKH Sudah Kadaluarsa (ayobogor.com)
Solusi Bagi Masyarakat yang Kartu ATM Bansos PKH Sudah Kadaluarsa (ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai solusi bagi masyarakat yang Kartu ATM bantuan sosial atau bansos PKH sudah kadaluarsa.

Banyak masyarakat yang mengeluh dikarenakan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk para penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan atau PKH sudah kadaluarsa atau masa berlakunya sudah habis.

Hal ini menyebabkan kartu ATM KKS tidak dapat digunakan oleh para penerima manfaat untuk mengambil dana PKH.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana PKH tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan pada bulan Maret 2023 di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa pencairan dana bantuan PKH tahap 1 2023 ini berbeda-beda setiap daerahnya.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh para penerima manfaat bansos PKH tahap 1 2023, jika kartu ATM KKS sudah kadaluarsa? Simak penjelasan berikut ini.

Solusi Bagi Masyarakat yang ATM Bansos PKH Kadaluarsa

Berikut ini merupakan solusi untuk masyarakat yang ATM bantuan sosial atau bansos PKH sudah kadaluarsa, yaitu:

1. Penerima manfaat PKH harus melapor ke pendamping PKH

2. Setelah penerima melapor, penerima manfaat akan didampingi oleh pendamping PKH ke Bank Himbara sesuai dengan ATM untuk memperbaiki masa aktif kartu ATM kepada pihak Bank

3. Penerima manfaat juga bisa melakukan secara mandiri yaitu dengan melakukan penarikan dana PKH secara manual dengan mendatangi Bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, dan Mandiri dengan membawa buku tabungan serta KTP

Sebelum itu, para penerima harus mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos PKH atau tidak.

Para penerima dapat mengecek secara online melalui website Cek Bansos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH Tahap 1 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X