Kartu Anak Jakarta atau KAJ adalah salah satu program yang diberikan kepada anak dari keluarga sejahtera dengan rentan usia 0-6 tahun.
Program bansos ini diberikan pemerintah sebagai salah satu bentuk perkembangan anak usia dini. KAJ sangat bermanfaat untuk menunjang gizi anak pada masa tumbuh kembang.
Syarat penerima KAJ :
-Anak Usia Dini berusia 0 - 6 tahun.
-Punya NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
-Terdaftar dan ditetapkan Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
-Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Besaran dana KAJ :
Bagi penerima KAJ ini, uang yang diterima bervariatif sesuai dengan usianya, biasanya mulai dari Rp300 ribu sampai Rp1,2 juta per bulannya.
4. Kartu Prakerja Jakarta (KPJ)
Pada tahun 2019, sebelum adanya Kartu Prakerja yang diberikan pemerintah pasca pandemi, pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan bansos KPJ.
Manfaat dari KPJ atau Kartu Prakerja Jakarta ini adalah TJ gratis, pangan bersubsidi, member JakGrosir, dan juga anak penerima memperoleh KJP Plus.
Pada tahun 2019, penerima KPJ ini ada sekitar 17.934 pekerja. Namun pada tahun 2023 ini tidak ada lagi kabar soal KPJ.
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
KPDJ juga merupakan bansos yang diberikan kepada warga Jakarta. Program ini memiliki tujuan untuk mencegah kerentanan sosial untuk penyandang disabilitas, dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Syarat penerima KPDJ:
-Penyandang disabilitas dari keluarga pra-sejahtera.
-Tercatat penduduk Provinsi DKI Jakarta.
-Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
-Seorang Penyandang Disabilitas di luar panti, baik milik pemerintah atau daerah.
-Jika belum terdaftar BDT, bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat.
-Membawa fotokopi KTP dan KK dan surat pernyataan domisili RT/RW warga yang punya KTP non-DKI.