Siap-siap 5 Tunjangan Guru Ini akan Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya Awal puasa Ramadhan 1444 H

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 15:44 WIB
Siap-siap 5 Tunjangan Guru Ini Akan Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya Awal puasa Ramadhan 1444 H
Siap-siap 5 Tunjangan Guru Ini Akan Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya Awal puasa Ramadhan 1444 H

Selanjutnya ada tunjangan untuk profesi guru non PNS yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan atau bahkan sertifikasi. Besaran nominal tunjangan guru non PNS setara dengan gaji pokok PNS per bulannya, itu pun jika sudah memiliki SK Inpassing.

Siap-siap 5 Tunjangan Guru Ini Akan Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya Awal puasa Ramadhan 1444 H
Siap-siap 5 Tunjangan Guru Ini Akan Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya Awal puasa Ramadhan 1444 H

Sementara itu, bagi guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing, maka akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 1.500.00 setiap bulannya.

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Bagi guru ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang sedang bertugas di daerah khusus, akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Daerah khusus yang dimaksud di sini adalah daerah terpencil, atau daerah dengan pulau terkecil dan juga terluar, daerah yang berbatasan secara langsung dengan negara lain, dan daerah dengan kondisi masyarakat yang terpencil.

Besaran nominal yang akan diperoleh TKG yaitu sama dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya, pencairannya setiap tiga bulan sekali.

4. Tunjangan Khusus Guru Non PNS

Ada juga tunjangan khusus yang diberikan kepada guru non PNS, yang juga sedang bekerja di daerah khusus.

Pemerintah akan memberikan tunjangan bagi mereka, sebagai salah satu bentuk kompensasi selama bertugas di daerah khusus.

Besaran tunjangan khusus guru non PNS sama dengan gaji pokok PNS setiap bulannya, dan pastikan juga sudah punya SK Inpassing.

Guru non PNS yang belum mendapatkan SK Inpassing, akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 1.500.000.

5. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Terakhir ada tunjangan tambahan penghasilan, yang akan diberikan kepada guru ASN, yaitu PNS dan PPPK yang tidak mendapatkan TPG, lantaran belum punya sertifikat pendidikan.

Tunjangan tambahan penghasilan ini akan diberikan kepada guru berupa uang, yang nantinya dicairkan langsung ke rekening guru ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kemenristekdibud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X