UPDATE Cara Mengecek Bansos PKH Lewat HP Selain di Cekbansos.kemensos.go.id

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:07 WIB
UPDATE Cara Mengecek Bansos PKH Lewat HP Selain di Cekbansos.kemensos.go.id (AYOBOGOR.COM)
UPDATE Cara Mengecek Bansos PKH Lewat HP Selain di Cekbansos.kemensos.go.id (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR - Apakah penerima bansos 2023 tahu cara mengecek bansos PKH lewat HP terbaru selain di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id?

Nah, selain melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, ternyata penerima bansos bisa mengetahui status penerima, bansos yang didapat hingga keterangan tahap pencairan lewat cara lain.

Cara ini jauh lebih mudah dan simple tidak perlu mengisi data berulang kali supaya tahu status bansos PKH.

Pemerintah sudah mulai mencairkan bansos PKH secara bertahap melalui bank himbara, yakni lewat Kartu Keluarga Sejahtera yang dikeluarkan oleh bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BSI khusus wilayah Aceh.

Skema pencairan PKH ini berbeda dengan periode 2022 lalu melalui Kantor Pos. Perubahan ini sudah diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

UPDATE Cara Mengecek Bansos PKH Lewat HP Selain di Cekbansos.kemensos.go.id
UPDATE Cara Mengecek Bansos PKH Lewat HP Selain di Cekbansos.kemensos.go.id

"Jadi kami sudah menyepakati itu," kata Risma dalam siaran pers.

Penyaluran melalui uang tunai yang dikirim ke bank himbara menjadi solusi terbaik. Sebab, bansos berupa uang tunai akan memudahkan masyarakat untuk segera membelanjakan kebutuhan sehari-hari.

"Jadi kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung," ungkap Mensos Risma.

Lalu bagaimana cara mengecekk bansos PKH lewat HP? Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini.

Sebelum melakukan cek status penerima PKH, pastikan Anda sudah memiliki akun di aplikasi Cek Bansos. Jika sudah, maka lanjutkan dengan mengikuti cara mengecek bansos PKH di bawah ini.

1. Buka Aplikasi Cek Bansos

2. Masuk ke akun yang sudah Anda buat di aplikasi tersebut

3. Klik tombol 'Cek Bansos'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X