AYOBOGOR.COM -- Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT orang pribadi meningkat sebanyak 60 persen, simak penjelasan Sri Mulyani berikut ini.
Peningkatan pada Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT terjadi.
Peningkatan terjadi mencapai 20 persen yang berjumlah 6,6 juta wajib pajak dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 5,5 juta wajib pajak.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Magang PT Freeport Indonesia, Diongkosin Pulang Pergi Papua
Kabar tersebut membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani senang dan menilai bahwa masih banyak masyarakat yang antusias untuk membayar pajak.
“Penyerahan SPT Orang Pribadi yang jumlahnya meningkat dari tahun lalu ya. Dari yang jumlahnya 5,5 ke 6,6 jadi kenaikan nya itu lebih dari 20 persen," ujarnya.
"Kita sangat senang tentu bahwa masyarakat melakukan pelaksanaan kewajiban UUD,” sambungnya dikutip dari video di kanal Youtube Sekertariat Presiden, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Cek Harga Resmi Memperpanjang SIM B1 dan B2 Maret 2023, Beserta Caranya via Onlie dan Offline
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sendiri dilakukan melalui e-Filling yaitu pelaporan pajak secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP online.
Mengenai penerimaan pajak secara total sampai dengan Februari diberitahukan bahwa akan ada kenaikan sekitar 40 persen dari tahun lalu.
Baca Juga: Puluhan Pedagang Mulai Berjualan di Jalan Rangga Gading Sentra Kuliner Legenda
Menteri Keuangan beserta pihaknya menyatakan akan terus mengawal perihal pelaporan SPT orang pribadi yang dilakukan oleh masyarakat hingga akhir tahun nanti.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan akan mengadakan konferensi pers khusus mengenai kondisi APBN seluruh penerima pajak dan bea cukai yang akan dilakukan minggu depan.