BPNT yang Dinanti Akhirnya Cair, Cek Daftar Penerima Bansos Lewat Link Ini, Namamu Termasuk?

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 19:57 WIB
BPNT yang Dinanti Akhirnya Cair, Cek Daftar Penerima Bansos Lewat Link Ini, Namamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM)
BPNT yang Dinanti Akhirnya Cair, Cek Daftar Penerima Bansos Lewat Link Ini, Namamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM)

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan 8 huruf kode dengan cara diketik pada kolom dibawah kode captcha.

5. Pastikan data dan huruf kode yang dimasukan sudah benar, kemudian klik tombol "Cari Data" pada bagian kanan bawah.

Sebanyak 1.145.878 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 83 kabupaten di 17 provinsi masuk dalam wilayah khusus yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia secara tunai.

Baca Juga: Cara Cek BPNT 2023 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, Rp 600 Ribu Sudah Masuk Rekening Cuy

Khusus pencairan lewat Kantor Pos akan mendapat dana Rp600 ribu yakni untuk periode Januari, Februari, dan Maret.

Di luar 83 kabupaten tersebut akan cair lewat Bank Himbara. KPM bisa melakukan tarik tunai dana bansos di ATM terdekat.

Selanjutnya KPM diharapkan bisa benar-benar memanfaatkan bantuan sosial secara bijak.

Berbeda dengan pencairan bansos BPNT 2022, tahun ini Kemensos tidak lagi menggunakan skema e-waroeng.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tinggal Tengkorak di Kawasan Gunung Salak, Diduga Sudah Tewas Sebulan

Hal itu terkait dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 bahwa bantuan sosial diperbolehkan penarikan tunai atau barang.

Perubahan aturan penyaluran bansos ini mendapatkan respons positif dari Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo.

"Masyarakat tidak lagi perlu mencari lokasi untuk menukar dengan bank. Sesuai Perpres, diharapkan masyarakat lebih cepat dananya untuk kebutuhan pokok sehari-hari," ujar Kartika Wirjoatmodjo dilansir dari Antara, Sabtu 4 Maret 2023.

Demikian informasi seputar pencairan bansos BPNT 2023 serta situs cekbansos.kemensos.go.id. untuk melihat daftar penerima.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X