UU PPSK Dukung BPR/BPRS agar Punya Peran Lebih Besar bagi Perekonomian Nasional

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:37 WIB
UU PPSK merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia, termasuk BPR/BPRS (LPS)
UU PPSK merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia, termasuk BPR/BPRS (LPS)

Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR/BPRS dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif, dan peran pentingnya dalam menopang UMKM semakin besar untuk turut memajukan perekonomian nasional,” ujarnya.

Selanjutnya, BPR/BPRS pun perlu untuk terus mendorong literasi dan inklusi keuangan, khususnya di daerah.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Penjelasannya Bawa Pulang Rp4,2 Juta!

Oleh sebab, keberadaan BPR/BPRS di seluruh penjuru Indonesia ini dapat menjadi salah satu tools untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Penting diketahui, sektor keuangan termasuk industri perbankan merupakan salah satu sektor terpenting dalam perekonomian.

Berdasarkan jumlahnya, BPR/BPRS merupakan lembaga keuangan terbanyak yang ada di Indonesia dengan total mencapai 1.442 per November 2022.

Jumlah ini mencakup sekitar 53% dari total lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Sementara, bank umum merupakan lembaga keuangan dengan aset terbanyak dengan porsi aset mencapai 77% dari total aset lembaga keuangan per November 2022.

Kemudian, LPS menjamin 99,93% rekening nasabah bank umum dan 99,98% rekening nasabah BPR/BRPS.

Cakupan penjaminan LPS tersebut jauh di atas threshold internasional yang sebesar 80%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X