AYOBOGOR.COM - Berikut ini besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023.
Tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada guru yang telah memperoleh sertifikasi sebagai pengakuan atas kompetensi profesionalnya sebagai pendidik.
Tunjangan ini diberikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru dan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan kinerja yang telah dicapai dalam bidang pendidikan.
Besaran tunjangan sertifikasi guru tergantung pada tingkat sertifikasi yang dimiliki oleh guru, yaitu sertifikasi pendidik, sertifikasi pendidik dan profesi, atau sertifikasi kepala sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang.
Aturan tersebut tampaknya akan berlaku untuk tunjangan di tahun 2023 ini. Guru akan mendapatkan TPG sesuai dengan golongan ruangnya.
Berikut ini adalah gaji pokok guru PNS yang dimulai dari golongan III a dan IV:
Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS 2023 Bisa Ada Kenaikan, Penuhi Syarat Ini!
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000