Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 6 Maret 2023, Simak Syarat dan Gaji

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 19:28 WIB
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 6 Maret 2023, Simak Syarat dan Gaji
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 6 Maret 2023, Simak Syarat dan Gaji

Batas pendaftaran loker BPJS Kesehatan Komite Audit yaitu Senin, 6 Maret 2023.

2. Ajun Aktuaris Badan

-Deskripsi pekerjaan : melakukan perancangan, pemantauan, pelaksanaan dan juga evaluasi dalam pengelolaan pengkajian aktuaria serta valuasi aktuaria.

-Kualifikasi : punya sertifikat Ajun Aktuaris, usia minimal 35 tahun, punya pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai Ajun Aktuaris.

-Dokumen yang dibutuhkan : curriculum vitae, KTP, ijazah pendidikan terakhir, dan sertifikat Ajun Aktuaris (Associate).

Batas pendaftaran loker BPJS Kesehatan Komite Audit yaitu 15 Maret 2023.

3. Badan Aktuaris

-Deskripsi pekerjaan : mengembangkan dan mengarahkan kebijakan dalam pengelolaan aktuaris secara efektif dan juga efisien, menyusun pedoman aktuaria, dan melakukan analisis aktuaria secara rutin.

-Kualifikasi : punya sertifikasi sebagai aktuaria, usia maksimal 50 tahun, punya pengalaman kerja minimal 7 tahun sebagai aktuaris pada industri keuangan.

-Dokumen yang dibutuhkan : curriculum vitae, KTP, ijazah pendidikan terakhir, sertifikat aktuaris.

Batas pendaftaran loker BPJS Kesehatan Komite Audit yaitu 15 Maret 2023.

Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja atau loker BPJS Kesehatan pada Senin, 6 Maret 2023 bisa melalui halaman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir.

Sementara itu, untuk pendaftaran lowongan kerja lulusan sarjana di BPJS Kesehatan ini sama sekali tidak dikenakan biaya apapun.

BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada pelamar agar selalu hati-hati atas segala jenis penipuan serta biaya akomodasi lainnya.

Hak penuh untuk memutuskan dan juga seleksi pelamar terbaik yang sesuai dengan kebutuhan ada di tangan BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X