PKH dan BPNT Bakalan Cair Nih! Penyaluran ke KPM cuma Pakai 2 Skema Ini, Gaspol Maret 2023

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 12:42 WIB
Bantuan PKH dan BPNT siap cair dan digaspol Maret 2023 pakai skema ini (Pexels.com/)
Bantuan PKH dan BPNT siap cair dan digaspol Maret 2023 pakai skema ini (Pexels.com/)


AYOBOGOR.COM - Bantuan PKH dan BPNT bantuan akan cair, simak informasi mengenai skema yang akan digunakan.

Bantuan sosial PKH dan BPNT tahap I akan segera cair dan dijadwalkan ke kantong KPM pada Maret 2023 ini.

Diketahui bahwa penyaluran yang dilakukan akan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Baca Juga: Bikin Berbunga-bunga, Dana PKH dan BPNT yang Masuk Rekening Lebih Besar?

Pada penyaluran yang siap digaspo Maret 2023,  telah disepakati bahwa akan ada 3 skema penyaluran bantuan sosial, apa saja dan bagaimanakah skema tersebut?

Pada skema pertama, keluarga penerima manfaat (KPM) akan datang ke kantor pos berdasarkan undangan dan jadwal yang telah diberikan.

Lalu, di skema kedua PT Pos akan datang ke RT/RW, kelurahan, banjar dan komunitas masyarakat lainnya untuk menyalurkan bantuan sosial.

Baca Juga: Bansos Baru 2023 Dapat Beras, Telur dan Ayam untuk 3 Bulan, Ini Kriteria Penerimanya kata Menko Airlangga

Adapun skema ketiga, petugas dari kantor pos akan mengantarkan bantuan nya langsung ke rumah masing-masing KPM atau door to door.

Untuk bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia ini berlaku untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki akses terbatas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang berada di Kawasan 3T.

PT Pos sendiri diketahui akan menjangkau kurang lebih sekitar 83 kabupaten dan kota.

Baca Juga: Bansos Baru 2023 Dapat Beras, Telur dan Ayam untuk 3 Bulan, Ini Kriteria Penerimanya kata Menko Airlangga

Sedangkan bank himbara dan BSI akan menyalurkan bantuan sosial di 431 kabupaten maupun kota.

Pada penyaluran kali ini, Kemensos menargetkan kurang lebih 10 juta Keluarga penerima Manfaat (KPM) PKH dan 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X