BPNT Tahap 1 2023 Tak Bisa Cair Lewat Bank atau ATM Jika Tak Lakukan Hal Ini, Penerima Wajib Tahu!

photo author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 10:14 WIB
BPNT Tahap 1 2023 Tak Bisa Cair Lewat Bank atau ATM Jika Tak Lakukan Hal Ini, Penerima Wajib Tahu!
BPNT Tahap 1 2023 Tak Bisa Cair Lewat Bank atau ATM Jika Tak Lakukan Hal Ini, Penerima Wajib Tahu!

Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM (sebutan penerima bansos) bukan termasuk bagian dari Polri, TNI, maupun ASN atau PNS.

Cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT 2023 atau bukan sangat mudah loh.

Bermodalkan HP dan internet, Anda bisa cek secara online, dengan mengakses laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/ dan tinggal masukkan data diri sesuai KTP.

Jika ternyata nama Anda belum terdaftar sebagai KPM padahal dari segi sosial ekonomi Anda sangat berhak untuk dapat bansos ini, bisa loh daftar juga via online.

Ini dia cara daftar bansos BNPT online:

1. Buka Aplikasi Cek Bansos yang sudah diunduh melalui Playstore
2. Klik ‘Buat Akun Baru’ dan masukkan data diri Anda sesuai dengan instruksi aplikasi
3. Unggah foto KTP dan foto selfie Anda sambil pegang KTP
4. Klik ‘Buat Akun Baru’, tunggu hingga proses registrasi akun berhasil
5. Setelah berhasil, klik ‘Daftar Usulan’
6. Pilih jenis bansos ‘BPNT’ dan masukkan kembali data diri Anda
7. Unggah kembali foto KTP Anda dan foto tampak depan dari tempat tinggal Anda
8. Klik ‘Tambah Usulan’ dan tunggu hingga pihak Kemensos memverifikasi data Anda

Setelah data sudah diverifikasi benar, KPM akan membuka rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara).

KPM bansos BPNT juga bakal dapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk penerimaan bantuan sembako.

KPM bansos BPNT yang sudah punya KKS atau Kartu Sembako bisa langsung kunjungi e-warong atau Elektronik Warung Gotong Royong terdekat untuk membeli kebutuhan bahan pangan sehari-hari.

Demikian BPNT 2023 tahap 1 tak bisa cair lewat bank atau ATM jika tak lakukan hal berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X