BLT Rp750 Ribu Cair untuk 2 Kategori Ini di PKH Tahap 1, Langsung Login ke Cekbansos.kemensos.go.id

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 13:18 WIB
BLT Rp750 ribu dari PKH tahap 1 2023 cair ke 2 kategori ini. (Ayobogor.com/Kavin Faza)
BLT Rp750 ribu dari PKH tahap 1 2023 cair ke 2 kategori ini. (Ayobogor.com/Kavin Faza)

 

AYOBOGOR.COM-- Ada BLT Rp750 ribu yang cair untuk 2 kategori atau kelompok masyarakat ini. Bisa cek langsung ke cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus digelontorkan ke masyarakat mengingat Kemensos RI masih menganggarkan dana untuk perlindungans sosial (perlinsos).

Perlinsos di tahun ini sendiri, Kemensos telah menyiapkan dana sekitar Rp479 triliun.

Baca Juga: Persija Gagal Salip Persib Usai Raih Hasil Seri, Eks Persikabo 1973: Akan Ada Evaluasi dari Pelatih

Dana sekitar Rp479 triliun itu sendiri akan disalurkan untuk bantuan sosial ke masyarakat, yang salah satunya adalah PKH dimana sekarang telah memasuki tahap 1.

Pencairan sendiri dilakukan dengan terlebih dahulu memverifikasi siapa saja penerimanya agar bisa tepat sasaran.

Pasalnya sasaran PKH tahap 1 2023 dan bansos lainnya adalah masyarakat yang masuk ke dalam kategori miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: BLT Dana Desa 2023 Cair Bisa Dapat Sekaligus Rp 900 Ribu, Cek Syarat dan Pencairannya di Sini!

Siapa saja penerima bantuan PKH tahap 1 2023? Adapun yang berhak menerima BLT dari PKH adalah ibu hamil/nifas, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, dan anak sekolah SMA.

Tentunya setiap kelompok penerima mendapatkan besaran nominal yang berbeda satu sama lain. Adapun besarannya adalah sebagai berikut:

1. Lansia 70 tahun ke atas = Rp2.400.000,- per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Ternyata Ini Sebab Keterlambatan Pencairan Bansos, Kini PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 Siap Disalurkan Kemensos.

2. Disabilitas berat = Rp2.400.000,- per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X