AYOBOGOR.COM-- Kabar menggembirakan dari Kemensos bagi yang termasuk usia produktif karena ada bantuan program PENA Rp6 Juta.
Mulai disalurkah akhir tahun lalu, Kemensos menggelontorkan bantuan bagi masyarakat yang ingin mandiri.
Diharapkan dengan bansos terbaru satu ini, masyarkat bisa upgrade diri dari penerima bansos seperti PKH menjadi wiraswasta dengan memiliki usaha sendiri.
Adapun bantuan yang dimaksud adalah program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang dimana penerimanya bisa mendapatkan modal usaha Rp6 juta baik berupa uang tunai maupun peralatan.
Sejumlah penerima bansos PKH bahkan sudah beralih mendapatkan bantuan dari Program PENA dan kemudian memutuskan mundur dari PKH karena ingin mandiri.
Namun, perlu diingat bahwa bansos atau bantuan PENA ini tidak ada hubungannya dengan BLT UMKM yang pernah dicairkan ke pelaku UMKM beberapa waktu lalu lewat bank BRI.
Pemerintah sendiri pasalnya memastikan BLT bagi pelaku UMKM sudah distop karena kondisi UMKM di Tanah Air telah membaik pasca pandemi.
Lantas siapa saja yang berhak menerima bantuan PENA senilai Rp6 juta agar bisa jadi modal usaha? Berikut syaratnya seperti dilansir dari berbagai sumber:
1. Penerima terdaftar di DTKS Kemensos
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo: Melihat Jumlah Harta Ditjen Pajak yang Bernilai Rp56 M, Ini Rinciannya
2. Merupakan penerima bansos program PKH