Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Akan Berakhir, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 11:08 WIB
Gawat! Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Akan Berakhir, Simak Syarat dan Cara Daftarnya (prakerja.go.id)
Gawat! Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Akan Berakhir, Simak Syarat dan Cara Daftarnya (prakerja.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan berakhir. Simak syarat dan cara daftarnya.

Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2023 untuk masyarakat yang ingin mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin mencari kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia atau Menko yaitu Airlangga Hartarto telah resmi membuka Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 pada tanggal 17 Februari 2023 lalu.

Kuota yang dibuka pada Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2023 yaitu sebanyak 10.000 peserta.

Perlu diketahui, jika merujuk pada Kartu Prakerja 2022 gelombang 47 pendaftaran dibuka selama tujuh hari yang artinya Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 akan ditutup pada hari ini tanggal 23 Februari 2023.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar pada program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat untuk mendaftar pada program Kartu Prakerja.

Syarat untuk Mendaftar Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Pendaftar merupakan warga yang sedang mencari kerja, buruk yang di PHK, buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan tidak menerima upah serta pelaku usaha mikro dan kecil

5. Penerima manfaat dari Kartu Prakerja tidak diperbolehkan untuk memiliki lebih dari 2 NIK dalam 1 KK

6. Pendaftar bukan berasal dari pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pegawai BUMN atau BUMD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X